Lompat ke isi utama

Berita

MAHASISWA STIT DARUL HUDA MUARADUA SERAHKAN SELAMBARAN DAN BUKU DIDUGA NEGATIVE CAMPAIGN KE BAWASLU OKU SELATAN

Mahasiswa STIT & Bawaslu OKU Selatan

Mahasiswa STIT Muaradua serahkan selembaran dan buku diduga negative campaign ke Bawaslu OKU Selatan 

 

Bawasluokuselatan- Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Muaradua menyerah majalah dan buku yang diduga Nagetive campaing di Kantor Bawaslu OKU Selatan, Senin, 15/01/2024. sore

Negative campaing ialah  strategi politik dimana kandidat atau tim kampanye mencoba untuk merendahkan lawan mereka dengan menyoroti kelemahan atau kesalahan lawan, dari pada menekankan pada kelebihan mereka sendiri, Ini sering melibatkan serangan pribadi atau penilaian negatif terhadap karakter lawan untuk mempengaruhi opini pemilih.

Negative campaing berbentuk selembar dan Buku, dengan jumlah paket ada 4 paket, masing diisi dengan 25 lebaran dan 1 buku, Total 100 selembar dan 4 buku  yang diduga menghasut dan mengadu dompa pemilih, pada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di dalam Bagian Keempat Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu huruf  "d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat"

Dalam hal ini, Bawaslu mendapatkan laporan dari Mahasiswa STIT Darul Huda Muaradua, Yogi Irhamna yaitu sebagai Ketua BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) beserta Yudha  Pratama pengurus BEM,  mendapatkan kiriman dari orang yang tidak dikenal.

Yogi Irhamna Langsung menghubungi Bawaslu OKU Selatan dan pada Minggu.14/01, dan mendapatkan penjelasan dari Hernila Fitri, S.IP. selaku Kordiv. Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas. Untuk tidak menyebarnya Selembaran dan Buku tersebut.

"Kami mendapatkan laporan dari salah  satu mitra kami yaitu pihak  STIT Darul Huda Muaradua, Dimana adik-adik dari Mahasiswa melaporkan dan menyerahkan dugaan negative campaing" Pungkasnya Senin,15/01. Sore

Mahasiswa STIT

Hernila Fitri, S.IP, juga mengatakan bahwa ini ,bentuk keseriusan Bawaslu OKU Selatan dan STIT Darul Huda Muaradua dalam pengawasan Pemilu, sesuai dengan Perbawaslu No 2 Tahun 2023 Tentang pengawasan Partisipatif salah satu bentuknya adalah bekerjasama dengan Perguruan Tinggi dalam peningkatan Partisipasi masyarakat dalam pengawasan  Pemilu.

Nota Kesepahaman (MoU) bersama Perguruan Tinggi telah dilakukan Bawaslu OKU Selatan dan STIT Darul Huda pada Kamis, 11/01.

"Alhamdulillah Nota Kesepahaman (MoU) antar Bawaslu dan STIT Darul Huda Muaradua berjalan dengan baik, sehingga pengawasan dapat dilakukan oleh adik-adik Mahasiswa dan stacholeder kampus" ujarnya

Tambahnya "Kami sangat mengapresiasi adik-adik Mahasiswa dan Pihak Kampus yang telah membantu melakukan pengawasan Partisipatif di lingkungan kampus".

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Editor : Eka Lestari

Penulis : Roni ADP