Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu OKU Selatan Memastikan KPU menindaklanjuti Saran Perbaikan Hasil Pengawasan Jajaran Bawaslu Pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Serentak Tahun 2024

Utama

Foto rapat koordinasi Bawaslu dan KPU Kabupaten OKU Selatan

HumasBawasluOKUSelatan Bawaslu Kabupaten OKU Selatan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten OKU Selatan untuk memastikan saran perbaikan hasil pengawasan tahapan  pemutakhiran  2024 di tindak lanjut oleh jajaran KPU, di Kantor KPU Kabupaten OKU Selatan, Selasa, 17/09/2024.

Sesuai dengan ketentuan PKPU No 7 Tahun 2024, KPTS.799, S.E 89,SE 27. Dengan Peserta yang hadir Panwaslu Kecamatan (Div.P2H) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bagian  Program dan Data Se-kabupaten OKU Selatan.

Berdasarkan hasil uji petik pada saat coklit jajaran Bawaslu masih menemukan pemilih yg belum tercoklit, satu Kartu Keluarga (KK) beda Tempat  Pemugutan Suara (TPS), Pemilih tidak ditemukan.

Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) sudah menyampaikan saran perbaikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk segera diperbaiki dan di tindaklanjuti  oleh PPS.

Begitu juga dilakukan disetiap proses tahapan. Daftar  Pemilih Sementara (DPS) masih ditemukan kode 1 sampai 8, Yaitu: 
1. Meninggal
2. Ganda
3. Dibawah umur 
4. Pindah domisili
5. WNA
6. TNI
7. Polri
8. TPS tidak sesuai

Pemilih yang sudah meninggal masih terdaftar di DPS, pemilih ganda, pemilih baru,  hasil pengawasan jajaran Bawaslu sudah diajukan saran perbaikan disertai bukti otentik.

3


Doni Candra, Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Selatan menjelaskan bahwa untuk "Memastikan himbauan terkait pelaksanaan proses tahapan pemutakhiran data pemilih sesuai dg aturan dan hasil pengawasan jajaran Bawaslu dan tanggapan masyarakat di tindak lanjut sehingga tidak terjadi penyalahgunaan surat suara pada pencoblosan Tanggal 27 november 2024"Pungkasnya


Hernila Fitri,S.IP (Kordiv. P2H) menyampaiakan " Bawaslu Kab. OKU Selatan tetap mengawal memastikan saran perbaikan ditindaklanjuti oleh KPU" Tegasnya

Ia juga menambah "pemutakhiran data pemilih bukan hanya tugas KPU dan  Bawaslu saja, akan tetapi semua masyarakat mempunyai kewajiban untuk ikut berpartisipasi dalam proses pemutakhiran data pemilih".

"Mari sama-sama kita mensosialisasikan dan melakukan pengawasan partisipatif supaya masyarakat OKU Selatan yg memenuhi syarat untuk memilih terdaftar didaftar pemilih dan bisa menyalurkan hak pilihnya pada tanggal 27 november 2024 nanti"Ujarnya

3

senada dengan itu, Yuristian Ramadoni Anggota KPU Kabupaten OKU Selatan Divisi. Program dan Data  menyampaikan bahwa "KPU akan berkomitmen supaya data pemilih ini akurat dan masyarakat yg memenuhi syarat memilih terdaftar di daftar pemilih..dan menindak lanjut saran perbaikan hasil pengawasan jajaran Bawaslu Kabupaten OKU Selatan".

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu

Penulis : Henila Firti, S.IP

Editor : Roni ADP