Lompat ke isi utama

Berita

BUMN/BUMD, ASN, TNI/Polri,

BUMN/BUMD, ASN, TNI/Polri,
kira - kira termasuk ga ya? terlibat di kampanye ataukah tidak? kita mesti sama-sama ya mengawasi jalannya pesta demokrasi...!!! Pejabat BUMN/BUMD, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa/Lurah beserta perangkatnya harus netral dalam politik. Anak-Anak (di bawah usia 17 tahun) juga dilindungi undang-undang dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Sementara dalam Peraturan KPU 13/2020, untuk Ibu Hamil, Ibu Menyusui, Lansia dan Anak-Anak tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye tatap muka secara langsung.