Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan KPU OKU Selatan Mensosialisasikan PKPU No 8 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota

foto sosilisasi

foto sosialisai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

HumasBawasluOKUS_ Bawaslu dan KPU OKU Selatan Mensosialisasikan PKPU No 8 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, di Aula Pemkab, Kec. Muaradua, 01/08/2024.

Proses kegaiataan sosialisasi dan foto bersama

Kegiatan tersebut membahas mengenai Sosialisasi terhadap PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikot

Acara dihadiri oleh Bupati Kab. OKU Selatan yang di wakili oleh Asisten 3, Kapolres yang diwakili oleh Kasat Intel, Kejaksaan, Kesbangpol serta seluruh  Partai Politik di Kabupaten OKU Selatan

Dalam kegiatan tersebut membahas dan membedah Dasar Hukum dalam Pencalonan Pilkada 2024 termasuk syarat-syarat Calon Perseorangan, Syarat Keterpenuhan Kursi Partai Pendukung, kesiapan Paslon, syarat yang harus dipenuhi masing-masing calon, Sebelum dimulainya tahapan pencalonan pada 27 Agustus 2024

Hernila Fitri, S.IP.  Wakil Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten  OKU Selatan  menyampaikan  materi terkait pengawas

"Dalam Hal Tahapan Pencalonan melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, untuk melakukan pencegahan Bawaslu akan menerbitkan surat himbauan kepada stakeholder terkait sesuai dengan undang-undnag yang berlaku" UjarnyA

Tambahnya "Namun, ketika ada temuan dilapangan atau laporan maka seteah dilakukan Klarifikasi memang terdapat dugaan pelanggaran, Bawaslu akan menindak sesuai  dengan UU. Bawaslu berharap pihak terkait dapat bekerja sama dengan baik dalam menjaga ketertiban dan kelancaran pilkada 2024" Tegasnya

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu.