Lompat ke isi utama

Berita

Matangkan Persiapan Pengawasan Coklit

Rapat Internal Sekretariat di kantor Bawaslu OKU Selatan pada. Senin 2 September 2026. Persiapan Coklit

 

Rapat Internal Sekretariat di kantor Bawaslu OKU Selatan pada. Senin 2 September 2026. Mulai dari Penyusunan tim hingga strategi pengawasan Cokli yang akan dilakukan oleh KPU OKU Selatan.

BAWASLU OKU SELATAN – Menyongsong tahapan krusial Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mengambil langkah cepat dengan memperkuat koordinasi serta mematangkan strategi pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Selatan.

Sebagai langkah periapan dilakukan Rapat Internal Sekretariat di kantor Bawaslu OKU Selatan pada. Senin 2 September 2026. Mulai dari Penyusunan tim hingga strategi pengawasan Cokli yang akan dilakukan oleh KPU OKU Selatan.

Hadir dalam rapat itu, Ketua Bawaslu OKU Selatan, Doni Canadra dan Pimpinan Bawaslu OKU Selatan lainya. Yakni Kordiv SDMO dan Diklat, Agusman Riadi, S.Pdi. Kordiv PP dan Datin, Komang Wardiasa, S.Kom., M.MT. Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Widodo, SE dan Kordiv P2H, Hernila Fitri, S.I.P. Rapat diikuti, Kepala Sekretariat Bawaslu OKU Selatan, H. Jailani Hasan, S.STP., M.Si dan Jajaran Kasubag dan Staf Sekretariat.

Kordiv P2H Bawaslu OKU Selatan Hernila Fitri, S.I.P mengatakan, Langkah antisipatif ini dilakukan untuk memastikan jajaran KPU menjalankan prosedur Coklit secara langsung (door to door) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa akurasi data pemilih merupakan fondasi utama terciptanya pemilu yang demokratis, jujur, dan adil. Oleh karena itu, pengawasan melekat (waskat) serta uji petik (factual check) akan dioptimalkan oleh jajaran pengawas di tingkat bawah.

"Kami berkomitmen mengawal proses Coklit ini secara ketat bersama KPU OKU Selatan. Koordinasi awal ini penting agar potensi kerawanan seperti pemilih memenuhi syarat (MS) namun tidak terdata, atau sebaliknya pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) namun masih masuk dalam daftar, dapat dicegah sejak dini," ujar Ketua Bawaslu OKU Selatan. (DPT) yang komprehensif serta akurat demi melindungi hak konstitusional seluruh masyarakat OKU Selatan.(Humas

Penulis dan foto : Retno Wirawijaya dan M. Sholehin
Editor : Humas