Lompat ke isi utama

Berita

Puadi Meminta Penerimaan Laporan Pelanggaran Pemilu Didesain Menjadi Satu Pintu

Puadi Meminta Penerimaan Laporan Pelanggaran Pemilu Didesain Menjadi Satu Pintu

Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi meminta penerimaan laporan pelanggaran pemilu didesain menjadi satu pintu, disampaikan saat membuka acara Diskusi Terpumpun Penyusunan Materi Perubahan Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, di Jakarta beberapa hari yang lalu, Kamis (2/6/2022).

Puadi menyebutkan, semua jenis dugaan pelanggaran pemilu menggunakan cara yang sama, dan saat ini terdapat tiga mekanisme penerimaan laporan yang berbeda-beda sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2018, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018, dan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2019.

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu itu mengungkapkan, proses penanganan pelaporan dugaan pelanggaran selama ini banyak pemisahan. Dia mencontohkan, pelaporan untuk dugaan pelanggaran pidana dan administrasi, dibuat berbeda alur.

"Sehingga kalau begitu, penganan pelaporan menjadi kurang cepat, efektif, dan koordinatif," tegasnya.

Oleh karena itu, kata Puadi, perlu masukan dari para ahli untuk memberi masukan, khususnya mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu sebagaimana termuat dalam Perbawaslu 7/2018.