PENGAWAS TPS HARUS MAMPU MENGUASAI TUGAS
|

Dalam materi yang disampaikan oleh kordiv. Penindakkan Pelanggaran Amrulloh, S.Ag terkait pelaksanaan pengawasan tahapan pengawasan penyelenggaraan yakni pengawasan pada masa tenang, pengawasan logistik, pengawasan pemungutan suara dan pengawasan perhitungan suara. Selain itu juga pemetaan kerawanan TPS dan potensi pelanggaran pada setiap tahapan. Diakhir kegiatan closing statement oleh kordiv. Penindakkan Pelanggaran Amrulloh, S.Ag menyampaikan bahwa PTPS harus bisa memahami dan menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundangan undangan baik itu UU, Perbawaslu, PKPU, dan peraturan perundangan undangan lainnya.
Tetap dengan Protokol Kesehatan "Pemilu Sehat - Kita Selamat" #SemangatMengawasi #BawasluMengawasi #SalamAwas Penulis & Editor Arahman Junianto