Lompat ke isi utama

Berita

PENGAWAS TPS HARUS MAMPU MENGUASAI TUGAS

PENGAWAS TPS HARUS MAMPU MENGUASAI TUGAS

#SahabatBawaslu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan melalui koordianor Divisi Penindakkan Pelanggaran Amrulloh, S.Ag didampingi staf Sekretariat Hadiri dan Sekaligus Menjadi Narasumber dalam rangka rapat kerja teknis (Rakernis) Pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Selatan tahun 2020, yang berlangsung pada Jum’at, 04 Desember 2020.   Adapun kordiv. Penindakkan Pelanggaran Amrulloh, S.Ag didampingi staf Sekretariat hadir pada acara kegiatan rapat kerja teknis (Rakernis) Pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di Panwaslu Kecamatan Buay Rawan, Kisam Tinggi, Runjung Agung dan Buay Runjung. Dalam materi yang disampaikan oleh kordiv. Penindakkan Pelanggaran Amrulloh, S.Ag terkait pelaksanaan pengawasan tahapan pengawasan penyelenggaraan yakni pengawasan pada masa tenang, pengawasan logistik, pengawasan pemungutan suara dan pengawasan perhitungan suara. Selain itu juga pemetaan kerawanan TPS dan potensi pelanggaran pada setiap tahapan.   Diakhir kegiatan closing statement oleh kordiv. Penindakkan Pelanggaran Amrulloh, S.Ag menyampaikan bahwa PTPS harus bisa memahami dan menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundangan undangan baik itu UU, Perbawaslu, PKPU, dan peraturan perundangan undangan lainnya. Tetap dengan Protokol Kesehatan "Pemilu Sehat - Kita Selamat"   #SemangatMengawasi #BawasluMengawasi #SalamAwas   Penulis & Editor Arahman Junianto