Lompat ke isi utama

Berita

DPR, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu, sepakati Pemilu 14 Februari 2024

DPR, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu, sepakati Pemilu 14 Februari 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum -  rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri Ketua Bawaslu Abhan didampingi tiga pimpinan Bawaslu lain yakni Mochammad Afifuddin, Ratna Dewi Pettalolo, Rahmat Bagja, serta Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro, berlangsung digedung Komisi II DPR, Senin, (24/1/2022).

Pada kegiatan tersebut, DPR sahkan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024. Kesepakatan yang diambil bersama antara pemerintah dan penyelenggara pemilu tersebut.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pada prinsipnya Bawaslu siap melaksanakan pengawasan pemilu dengan skema pelaksanaan pungut hitung pemilu pada 14 Februari 2024 dan pemilihan di 27 November 2024.

"Kami (Bawaslu) sudah siapkan simulasi kalender pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu," ungkapnya.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, keputusan ini diambil setelah para stakeholder melakukan beberapa kali pertemuan pada 2021 lalu. Semua pihak telah kesampingkan ego sektoral masing-masing dan sepakat untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.

"Sesulit apapun situasi kalau semuanya bersama bisa kita atasi. Selama kita solid melangkah akan lebih mudah," ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, pemilihan tanggal 14 Februari, memberi ruang yang cukup jika nantinya ada peserta pemilu dalam pilpres mengajukan sengketa dan pilpres digelar dua putaran.

"Pemerintah ingin prinsip efisien terkait anggaran. Ini keputusan bersama yang harus kita jalankan sebaik mungkin," tuturnya.