Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU OKU SELATAN TERTIBKAN ALAT PRAGA KAMPANYE (APK) PILKADA 2020

BAWASLU OKU SELATAN TERTIBKAN ALAT PRAGA KAMPANYE (APK) PILKADA 2020

#SahabatBawaslu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Peraja Sat Pol PP yang didampingi Anggota Polres OKU Selatan melaksanakan penertiban alat praga kampanye (APK) Pilkada 2020 yang berlangsung hari ini di Kota Muaradua Kabupaten OKU Selatan, Minggu 06 Desember 2020. Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 51 ayat 2: " Masa tenang kampanye pilkada berlangsung selama 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara". Sedangkan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa masa tenang dan pembersihan alat peraga dilakukan pada 6-8 Desember 2020. Pada tahapan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, debat publik, kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik telah berakhir pada 5 Desember 2020. Pada masa tenang Pilkada 2020 merupakan salah satu tahapan pemilihan yang menjadi fokus Kerja kerja Pengawas, Bawaslu Kabupaten OKU Selatan dalam hal ini mengingatkan Kepada semua jajaran Baik dari tingkatan Bawaslu, Panwascam, PKD hingga PTPS untuk menjadi perhatian. Tetap dengan Protokol Kesehatan "Pemilu Sehat - Kita Selamat"   #SemangatMengawasi #BawasluMengawasi #SalamAwas   Penulis & Editor Arahman Junianto