Bawaslu OKU Selatan Konsolidasi ke Disdukcapil OKU Selatan
|
Bawaslu OKU Selatan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan, melaksanakan konsolidasi dan Koordinasi dengan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Senin (22/06/2026).
Kegiatan dilakukan Ketua Bawaslu OKU Selatan, Doni Candra didamping Kepala Sekretariat Bawaslu OKU Selatan, H. Jailani Hasan, S.STP.,M.Si dan jajaran.
Kehadiran Rombongan Bawaslu OKU Selatan diterima langsung Kepala Disdukcapil Pemkab OKU Selatan, Alfian Andriyanto, S.Sos.,M.M dan Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Anas Muslimin, S.H.,M.H
Dalam pertemuan itu dilakukan pembahasan data penduduk Kab OKU Selatan yang nantinya menjadi Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilu 2029. Dimana Pencocokan Data Pemilih sedang dilakukan KPU OKU Selatan dan diawasi oleh Bawaslu OKU Selatan.
Ketua Bawaslu OKU Selatan, Doni Candra mengatakan, dari hasil Pencocokan dan Penelitian Data yang dilakukan pengawasan Oleh Bawaslu OKU Selatan masih ditemukan beberapa kendala.
Misalnya masih ditemukannya pemilih pemula yang berusia di atas 18 tahun bahkan ada yang usia 60 tahun ke atas yang bukan pensiunan.
"Selain itu di lapangan masih ditemukan juga pemilih yang sudah meninggal namun masih terdaftar di DPT. Hal ini menjadi kendala, karena tidak dapat dilakukan penghapusan data karena yang bersangkutan tidak memiliki akta kematian," jelasnya.
Dengan demikian diharapkan agar kerja sama dari Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil dapat menyikapi hal ini.
Hal ini direspon baik oleh pihak Disdukcapil OKU Selatan. Dimana ke depan jika ditemukan hal demikian pihak Bawaslu OKU Selatan bisa menghubungi langsung pihak Disdukcapil OKU Selatan untuk dilakukan sonding data dan Disdukcapil OKU Selatan siap membantu masyarakat dalam penerbitan akta kematian.
Kepala Disdukcapil Pemkab OKU Selatan, Alfian Andriyanto, menjelaskan pihaknya sudah memberikan kemudahan bagi masyarakat. Baik dengan cara datang langsung turun ke masyarakat maupun melalui group whatsApp pelayanan disdukcapil dimana didalamnya beranggotakan sebagian besar Kepala Desa dan Perangkat Desa di 19 Kecamatan.
"Jika dokumen lengkap bisa disampikan melalui group tersebut dan akan langsung diproses. Terkait akta kematian dan sinkronisasi data pihak Bawaslu OKU Selatan juga bisa menghubungi langsung pihak Disdukcapil OKU Selatan. Kita siap bersinergi setiap waktu," katanya.(Humas)