1.219 SERTIFIKAT PENGAWAS AD-HOC DITANDATANGANI
|

Masa kerja bagi Pengawas Ad-Hoc, yaitu Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Atas edaran Bawaslu RI ini, maka Ketua Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota untuk melakukan Penandatangan sertifikat bagi Pengawas Ad-Hoc secara langsung/tidak diperkenankan untuk discan.
“Terimakasih kepada jajaran pengawas Ad-Hoc di tingkat kecamatan hingga TPS, yang telah turut mensukseskan perhelatan Pilkada tanggal 9 Desember 2020 yang lalu”, ujar Ketua Bawaslu OKU Selatan Hery Afrizon saat menandatangani Sertifikat Pengawas Pemilu Ad-Hoc ini. #SemangatMengawasi #BawasluMengawasi #SalamAwas Sumber : Bahdozen Hanan Penulis & Editor Arahman Junianto