Lompat ke isi utama

Berita

1.219 SERTIFIKAT PENGAWAS AD-HOC DITANDATANGANI

1.219 SERTIFIKAT PENGAWAS AD-HOC DITANDATANGANI

#SahabatBawaslu Sesuai Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia No : 0455/K.Bawaslu/TU.00.01/XII/2020 tentang Penandatanganan sertifikat pengawas Ad-hoc yang melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota Tahun 2020. Masa kerja bagi Pengawas Ad-Hoc, yaitu Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Atas edaran Bawaslu RI ini, maka Ketua Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota untuk melakukan Penandatangan sertifikat bagi Pengawas Ad-Hoc secara langsung/tidak diperkenankan untuk discan. “Terimakasih kepada jajaran pengawas Ad-Hoc di tingkat kecamatan hingga TPS, yang telah turut mensukseskan perhelatan Pilkada tanggal 9 Desember 2020 yang lalu”, ujar Ketua Bawaslu OKU Selatan Hery Afrizon saat menandatangani Sertifikat Pengawas Pemilu Ad-Hoc ini.   #SemangatMengawasi #BawasluMengawasi #SalamAwas   Sumber : Bahdozen Hanan   Penulis & Editor Arahman Junianto