Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Selatan
|
HumasBawasluOKUSP_ Pengawas Melekat (Waskat) penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Selatan di Kantor KPU Kabupaten OKU Selatan, Minggu, 22/09/2024.
Waskat telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten OKU Selatan selam proses pendaftaran hinggal penetapan serta Bawaslu Kabupaten OKU Selatan memberikn himpunan kepada jajaran KPU Kabupaten OKU Selatan tentang penetapan Calon Bupati dn Wakil Bupati 21/09
Penetapan tersebut dihadiri langsung oleh masing-masing Tim Pemenangan, dan hasil penetapan KPU Kab.OKU Selatan telah menetapkan empat Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan
1. Iwan Hermawan dan Faisal Ranopa
2. Heri Martadinata dan Wahab Nawawi
3. Abu Sama dan Misnadi
4. Hengki Irawan dan Alkadri
Sebelum Bawaslu Kabupaten OKU Selatan telah memberi imbauan kepada KPU terkait penetapan, adapun Imbuan seperti dibawah ini
Bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dalam Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten OKU Selatan menyampaikan hal – hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilihan”) berbunyi :
“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan”.
2. Bahwa Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa :
1) Calon yang berstatus sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf q harus menyerahkan:
a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang tidak dapat ditarik kembali; dan
b. keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, calon menyerahkan:
a. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b. surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
3. Bahwa sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Calon Walikota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penetapan Pasangan Calon dengan ketentuan sebagai berikut:
1) melaksanakan rapat pleno tertutup untuk menetapkan Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon.
2) penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada angka 1 berdasarkan kesimpulan penelitian persyaratan administrasi calon dan/atau penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
3) menuangkan hasil rapat pleno tertutup sebagaimana dimaksud pada angka 1 ke dalam berita acara penetapan Pasangan Calon dengan menggunakan formulir Model BA.PENETAPAN. PASLON.KWK.
4) menetapkan Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
5) mengumumkan penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada angka 4 melalui laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
4. Bahwa dalam Pelaksanaan Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati KPU Kabupaten OKU Selatan untuk dapat meneliti kembali Persyaratan-persyaratan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati sebelum di tetapkan sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada Pemilihan Tahun 2024.
5. Bahwa terhadap potensi-potensi terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilihan pada tahapan Pendaftaran pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun 2024, KPU Kabupaten OKU Selatan agar senantiasa berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten OKU Selatan.
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
Editor & Penullis : Roni ADP