Pengawas Partisipatif Untuk Melawan “Black Campaign”
|
Bawaslu OKU Selatan - Pimpinan Bawaslu OKU Selatan, Divisi Penanganan Pelanggaranm, Data dan Informasi, Komang Wardiasa, S.Kom., M.M.T., C.Med melaksanakan giat, diskusi konsolidasi demokrasi bersama Pemuda-pemudi Hindu (UKM PERMADU IIB Darmajaya), kemarin di Pura Bhuana Santhi Labuhan Dalam, tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk melaksanakan, Intruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi Dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan.
Komang menjelaskan, Konsolidasi yang dilakukan menbahas tentang isu Peran Organisasi Keagamaan sebagai Pengawas Partisipatif untuk melawan Black campaign (kampanye hitam) dan Ujaran Kebencian pada Pemilu dengan Pemuda & Pemudi Hindu (UKM PERMADU IIB Darmajaya).
Ia menjelaskan diskusi demokrasi yang dilakukan sangat baik dan dapat disimpulkan beberapa hal yang kedepanya akan menjadi catatan kita dalam memaksimalkan kinerja pengawasan.
Dalam diskusi itu, Komang menjelaskan pada pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan kerap terjadi ujaran kebencian, black campaign. Bahkan bisa dikatakan dilakukan dengan sengaja untuk memecah belah masyarakat agar menguntungkan ataupun merugikan salah satu pihak yang berpartisipasi dalam pemilu.
Hal ini tersebut dinilai sangatlah mencoreng pelaksanaan pemilu di Indonesia. Ironisnya hal-hal tersebut sering dibenturkan melalui organisasi-organisasi keagamaan yang ada di masyarakat. Masalah muncul ketika agama digunakan sebagai alat politik praktis atau senjata untuk memecah belah, yang dapat menghambat demokratisasi.
Seharusnya organisasi-organisasi keagamaan berperan menjaga kerukunan antarumat yang krusial untuk menciptakan kondisi sosial yang kondusif dalam demokrasi. Keterlibatan organisasi keagamaan harus berfokus pada isu kemanusiaan dan keadilan, bukan sekadar perebutan kekuasaan.
Dengan adanya masalah terkait dengan ujaran kebencian, black campaign yang melibatkan organisasi-organisasi keagamaan maka disinilah peran penting Bawaslu sebagai pengawas pemilu untuk aktif mencegah dan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Tentunya bawaslu tidak bisa melakukan hal tersebut sendiri, maka dari itu Bawaslu mengajak organisasi keagamaan khususnya Pemuda-pemudi Hindu (UKM PERMADU IIB Darmajaya) untuk ikut berperan dalam demokrasi dengan cara fokus pada nilai-nilai substantif seperti keadilan dan kemanusiaan, serta tidak terjebak dalam politik praktis yang dapat memecah belah umat. Pemuda-pemudi khususnya yang hadir pada pertemuan ini agar dapat bersikap kritis, tidak mudah terprovokasi, dan memastikan kebenaran informasi (check and recheck) sebelum menyebarkannya,” jelasnya.(humas)
Penulis : Ardi Setyawan
Editor : Retno Wirawijaya