Lompat ke isi utama

Berita

PENERTIBAN ALAT PRAGA KAMPANYE (APK) DI MULAI DARI KOTA MUARADUA

PENERTIBAN ALAT PRAGA KAMPANYE (APK) DI MULAI DARI KOTA MUARADUA

Jelang pemungutan suara pada 17 April 2019 yang akan datang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ogan Komering Ulu Selatan, Bersama Panwaslu Kecamatan di 19 Kecamatan melaksanakan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan PKPU nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.


Penertiban pada Alat Praga Kampanye (APK) yang melanggar di tempat-tempat yang di larang diantaranya, Tempat Ibadah, Rumah sakit dan tempat Pelayanan Kesehatan, Gedung Milik Pemerintah, Lembaga Pendidikan, Tempat-Tempat yang melanggar Perda, Taman, Pohon, Tiang listrik dan tiang telpon.
    

Demi untuk menimalisir pelanggaran, Ketua Bawaslu OKU Selatan, Hery Afrizon, SH melalui Kordiv. SDM & Organisasi, Ahmad Basid, SE Mengatakan Penertiban ini salah satu langkah kongkrit dari Bawaslu demi tercipta Pemilu Jujur dan Adil, dengan Dasar, UU Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 33 tahun 2018, Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018, Keputusan KPU Nomor :1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 dan Surat Bawaslu RI Nomor : 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018, dimana sebelum kita laksanakan Penertiban, sudah lebih dulu kita komunikasikan pada pihak-pihak terkait dalam Pemilu 2019 melalui surat resmi pada penertiban kali ini.  untuk Pengawas agar dapat lebih intens untuk melaksanakan Kegiatan Pengawasan di wilayah masing-masing, karenanya ini pertama kalinya Pemilu  antara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab,Kota yang bersamaan, Tegas Ahmad Basid, SE.