Lompat ke isi utama

Berita

Penertiban Alat Peraga Kampanye Yang Melanggar

Penertiban Alat Peraga Kampanye Yang Melanggar

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, beberapa hari ini menemukan beberapa Alat Peraga Kampanye (APK), yang melanggar ketentuan dan tidak sesuai lokasi peruntukan pemasangan. Bahkan ada beberapa orang melaporkan secara langsung atas pelanggaran ini.

Sehubungan dengan hal tersebut, Bawaslu OKU Selatan telah menghubungi Partai Politik peserta Pemilu, dan Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, untuk melepaskan sendiri APK yang melanggar ketentuan.

Apabila hingga 1 x 24 jam dari pemberitahuan ini tidak melepaskan sendiri APK yang melanggar, maka Bawaslu OKU Selatan akan melakukan penindakan dengan melepas spanduk, banner dan alat peraga lain yang melanggar ketentuan.

Ketua Bawaslu OKU Selatan, melalui Kordiv. Organisasi dan SDM Ahmad Basid akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan dan Satpol PP, untuk membantu melaksanakan penertiban.

Bawaslu OKU Selatan juga menghimbau kepada para partai politik, Tim Pemenangan, dan seluruh peserta Pemilu untuk mematuhi tata cara pemasangan APK, yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
An. Ketua Bawaslu OKU Selatan Kordiv. Organisasi dan SDM Ahmad Basid, Mengungkapkan.