Lompat ke isi utama

Berita

PENERIMAAN PTPS, ADA 2 KECAMATAN BELUM MEMENUHI KUOTA

PENERIMAAN PTPS, ADA 2 KECAMATAN BELUM MEMENUHI KUOTA

Proses pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara kabupaten OKU Selatan hingga saat ini terus berjalan. Masa pendaftaran akan berakhir tanggal 21 Februari 2019. Sebanyak 19 Panwascam saat ini telah mulai menerima berkas. Proses wawancara akan berlangsung pada tanggal 25 – 27 2019, di kecamatan masing-masing. Dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 27 September 2019.

        Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu OKU Selatan Hery Afrizon, melalui Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Ahmad Basid, saat supervisi Komisioner Bawaslu Sumatera Selatan.

        Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumatera Selatan Iwan Ardiansyah, melakukan supervisi langsung ke kecamatan Buay Sandang Aji. Untuk memastikan proses perekrutan PTPS telah berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

        Ahmad Basid, dalam laporannya menyatakan bahwa, hingga hari ini, ada beberapa desa, di dua kecamatan, yaitu Buay Runjung dan Kisam Tinggi, yang mendaftarkan diri belum memenuhi syarat. Karena syarat utamanya adalah lulusan SMA, dan berusia minimal 25 tahun. Tamatan SMA cukup banyak, tapi terkendala usia yang belum cukup 25 tahun.

        Iwan Ardiansyah memerintahkan, apabila hinggal tanggal 27 Februari belum ada yang mendaftar, dan memenuhi syarat, agar Panwascam segera berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten.

        “Apabila sampai tenggat waktu, di desa tersebut tidak ada yang mendaftar sebagai PTPS yang memenuhi syarat, maka dapat dicari dari desa terdekat, atau staf Panwascam”, pungkas Ahmad Basid.