PENANDATANGANAN SURAT PERNYATAAN PENGELOLAH DANA OPERASIONAL PEMILU TAHUN 2024 LINGKUP PANWASLU SE-KECAMATAN KABUPATEN OKU SELATAN
|
Bawasluokuselatan- Penandatangan surat penyataan pengelolahan dana operasional Tahun 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten OKU Selatan, Rabu, 24/01/2024.
surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua dan Kepala Sekretariat Panwaslu Se-Kecamatan Kabupaten OKU Selatan, disaksikan Kasi Intelenjen dan Kasi DATUN KEJARI, dan Ketua,Anggota, Kepala Sekretariat, Bendahara.
Adapun isi dari surat pernyataan tersebut diantaranya:
Surat pernyataan
Pengunaan Dana Operasional Pemilu Tahun 2024 Panwaslu se-Kecamatan Kabupaten OKU Selatan
Kami yang bertanda tangan dibawah ini adalah Ketua dan Kepala Sekretariat Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan ..........., dengan ini menyatakan bahwa :
1. Kami menerima Dana Operasional Kecamatan untuk Bulan Januari dan Februari Tahun
2024 utuh tanpa ada Potongan dari Pihak Bawaslu Kabupaten OKU Selatan.
2. Bahwa dana operasional Kecamatan yang diterima Dari Bawaslu Republik Indonesia
melalui Bawaslu Kabupaten OKU Selatan akan dipergunakan sesuai dengan RAB (Rancangan Anggaran Biaya) yang telah kami ajukan dan kami tanda tangani.
3. Dan kami akan mempergunakan dana tersebut sebagaimana mestinya sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Bahwa kami akan membuat dan melaporkan kegiatan yang kami laksanakan kepada
Bawaslu Kabupaten OKU Selatan.
5. Kami bersedia untuk ditindaklanjut secara hukum yang berlaku apabila tidak dapat
memenuhi poin pernyataan dalam Surat Pernyataan ini.
Demikian surat pernyataan ini, dibuat dengan sebenar-benarnya dan dapat kami pertanggung jawabkan.
Doni Candra Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Selatan menyampaikan bahwa tujuan dari penandatanganan ini sebagai bentuk evaluasi dan MoU yang telah dilakukan antar Bawaslu dan Kejari pada 15/01, serta mengembalikan kepercayaan dan Marwah Bawaslu dimata Masyarakat.
"Ini merupakan hasil dari evaluasi dan Nota Kesepahaman (MoU) beberapa hari yang lalu, dan kita berupaya mengembalikan Kepercayaan dan Marwah Bawaslu dimata Masyarakat Kabupaten OKU Selatan" Pungkasnya
David Lafinson Sipayung,S.H. Kasi Intelijen menyampaikan "setiap perbuatan ada konsekuensinya, Anggaran Operasional Pemilu Tahun 2024 diperuntukkan sebagaimana mestinya, siapapun yang menyelewengkan dana operasional Pemilu 2024 akan menerima konsekuensi hukum" Tegasnya
Selain itu H. Aldi Rinaldi Rijasa, S.H, M.H. Kasi DATUN KEJARI Kabupaten OKU Selatan menyampaikan "Jika rekan-rekan Bawaslu menanyakan permasalahan hukum jangan sungkan-sungkan untuk konsultasi dengan kami, apalagi Kejari Kabupaten OKU Selatan bagian dari SETRA GAKKUMDU" ujarnya
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
Penulis : Roni ADP
Editor : Eka Lestari