Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Banding Agung telah mengeluarkan Saran perbaikan tertulis kepada Penyelenggara teknis PPK kecamatan banding agung sebagai bentuk dan langkah-langkah Pencegahan Pelanggaran

22

Foto Panwaslu Kecamtan Banding Agung Bersama PPK dalam rangka penyerahan saran perbaikan DPS menuju (DPHP)

HumasBawasluOKUSelatan_ Panwaslu Kecamatan Banding Agung telah mengeluarkan Saran perbaikan tertulis kepada penyelenggara teknis PPK (Panita Pemilihan  Kecamatan) Banding Agung sebagai bentuk dan langkah-langkah pencegahan pelanggaran pada tahapan daftar pemilihan sementara (DPS) menuju daftar pemiilih hasil sementara hasil perbaikan (DPHP).

2

Saran perbaikan tersebut menurut penjelasan Nopebri Pratama,S.H selaku ketua Panwaslu Kecamatan Banding Agung bahwa itu dikeluarkan secara tertulis pada tanggal 20 Agustus 2024 sebagai bentuk pencegahan pelanggaran.

Saran  perbaikannya yaitu:
1.    Saran perbaikan ke PPK kecamatan Banding Agung terhadap DPS yang telah diumumkan berdasarkan hasil uji petik Panwaslu kecamatan Banding Agung dan laporan uji petik oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).  

2.    Serta saran perbaikan hasil tabrak data nasional dan hasil pencermatan DPS oleh Panwaslu kecamatan Banding Agung dan atas dasar laporan pencermatan DPS oleh Pengawas Kelurahan/Desa(PKD).

“Ya,saran perbaikan yang kami keluarkan secara tertulis tersebut berdasarkan hasil pencermatan dan uji petik Panwascam Banding Agung dan PKD sekecamatan Banding Agung yang selanjutnya kami tindak lanjuti dengan penulusuran pada hari itu juga. Dan dari penelusuran serta uji petik itulah dikeluarkan saran perbaikan pada hari dan tanggal yang sama.” ujarnya Nopebri Pratama, S.H. pada Selasa 27/08

Saran tersebut guna memastikan hak pilih masyarakat terlindungi dan terfasilitasi dengan baik sebagaimana tugas dan wewenang kewajiban jajaran Panwaslu kecamatan Banding Agung untuk mengawal dan mengawasi proses pemutakhiran data pemilih di 21 Desa 1 kelurahan sekecamatan Banding Agung.

Jika belum terdaftar atau ada elemen-elemen data pemilih yang tidak sesuai atau ada pemilih yang namanya masih masuk di DPS namun sudah tidak bersyarat lagi sebagai pemmilih silahkan masyarakat mengunakan haknya untuk melaporkan ke Posko Kawal Hak Pilih disekretariat Panwaslucam agar secepatnya bisa ditindaklanjuti.

Sebagai jajaran pengawas Pemilu kecamatan Banding Agung dibawah naungan Bawaslu kabupaten OKU Selatan untuk mengawal dan mengawasi proses pemutakhiran data pemilih dalam pemilihan sehingga peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk terlibat aktif mengecek nama-namanya pada DPS maka dari itu panwaslu kecamatan Banding Agung selalu mensosialisakan pengawasan partisipatif di masyarakat kecamatan Banding Agung.

"Sesuai dengan instruksi yang sudah diberikan dan disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten OKU Selatan ibu Hernila Fitri, S.IP. selaku Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas OKU Selatan, mengimbau supaya jajaran Panwaslucam se-Kabupaten OKU Selatan harus aktif dan terus melakukan Pencegahan imbauan apabila hasil penngawasan ada yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, segera lakukan saran perbaikan pada tahapan Pemutahiran Data Pemilih saat ini yang sedang berjalan". Tutupnya

Bersam Rakyat Awasli Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.