Lompat ke isi utama

Berita

Komang : Yang Disampaikan Kepublik Harus Dipertanggung Jawabkan

Hadiri Forum Diskusi

Bawaslu OKU Selatan - Memenuhi undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, jajaran Bawaslu menghadiri giat Forum Konsultasi Publik dalam rangka Penyusunan Standar Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan dipusatkan di Sekretariat KPU OKU Selatan, Senin 26 Oktober 2026

Bawaslu OKU Selatan - Memenuhi undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, jajaran Bawaslu menghadiri giat Forum Konsultasi Publik dalam rangka Penyusunan Standar Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan dipusatkan di Sekretariat KPU OKU Selatan, Senin 26 Oktober 2026.

Kehadiran rombongan Bawaslu OKU Selatan dikomandoi langsung Pimpinan Bawaslu Ogan Komering Ulu Selatan,  Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Komang Wardiasa, S.Kom., M.MT., C.Med bersama Kordiv P2H, Hernila Fitri, S.IP. hadir juga Kepala Sekretariat Bawaslu OKU Selatan, H. Jailani Hasan S.STP., M.Si didampingi Kasubag PP dan Sengketa, Ardi Setyawan, S.H dan jajaran.

Pada forum tersebut dijelaskan, kepercayaan publik tidak datang begitu saja, melainkan dibangun lewat pelayanan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, KPU Kabupaten OKU Selatan menggelar Forum Konsultasi Publik dalam rangka Penyusunan Standar Pelayanan Publik Tahun 2026. Standar yang jelas membantu setiap petugas bekerja dengan acuan yang sama dan membantu masyarakat mengetahui hak-haknya sebagai penerima layanan.

Kegiatan dipimpin oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten OKU Selatan, Doni Yansen. Melalui forum ini, berbagai unsur diundang untuk menilai dan memberi masukan terhadap rancangan standar pelayanan, sehingga hasil akhirnya mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat dan bukan sekadar sudut pandang internal lembaga. Pendekatan ini diharapkan melahirkan standar yang realistis, dapat dijalankan, dan layak dipercaya.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Komang Wardiasa, S.Kom., M.MT., C.Med mengapresiasi forum yang dilaksanakan oleh KPU OKU Selatan. 
Dari perspektif pengawasan, Pimpinan Bawaslu Kabupaten OKU Selatan ini, memandang bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari tanggung jawab penyelenggara pemilu dalam menjaga kepercayaan publik.

Masyarakat bukan sekadar objek pelayanan, melainkan pemegang hak yang harus memperoleh akses terhadap informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penyelenggaraan pemilu, informasi memiliki posisi strategis. Informasi yang akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi dasar bagi masyarakat untuk memahami proses demokrasi sekaligus menjalankan fungsi pengawasan partisipatif.

Sebaliknya, ketidakjelasan prosedur, keterbatasan akses, maupun penyampaian informasi yang tidak konsisten dapat menimbulkan pertanyaan publik dan berpotensi mengurangi kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Bawaslu memandang bahwa keterbukaan informasi memiliki hubungan erat dengan pengawasan partisipatif. Masyarakat akan lebih mudah terlibat dalam mengawal demokrasi apabila memperoleh informasi yang memadai, akurat, dan dapat diverifikasi.

Demokrasi membutuhkan lebih dari sekadar prosedur. Demokrasi membutuhkan integritas, keterbukaan, serta kesediaan untuk mempertanggungjawabkan setiap proses yang berkaitan dengan kepentingan publik.

"Dalam perspektif pengawasan, keterbukaan informasi merupakan instrumen penting untuk memperkuat partisipasi masyarakat, menjaga akuntabilitas kelembagaan, dan memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi serta ketentuan hukum yang berlaku," Jelas Komang.

Bagi Bawaslu Kabupaten OKU Selatan, transparansi bukan sekadar narasi kelembagaan, melainkan komitmen yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.(Humas)

Penulis : Retno Wirawijaya
Foto : Rangga Orlando
Editor : Humas