Ini Syarat dan Waktu Pelaporan Pelanggaran Dalam Pemilihan
|
Bawaslu OKU Selatan - Pemilihan adalah, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis.
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU Provinsi.
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU Kabupaten/Kota.
Dalam proses pemilihan tidak menutup kemungkia terjadinya pelanggaran. Dimana Pelanggaran Pemilihan adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undanga yang mengatur mengenai Pemilihan. Bekaitan dengan hal ini, Bawaslu memiliki kewenangan dalam penanganan pelanggaran dalam Pemilu maupun pemilihan.
Karena itu masyarakat dapat melakukan pelaporan ke Bawaslu dengan ketentuan sebagai beriut;
Menurut Pasal 4 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan.
Dalam menyampaikan Laporan sebagai dimaksud pada ayat (2), pelapor dapat diwakilkan oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus.
Cara Menyampaikan Laporkan Dugaan Pelanggran Dalam Pemilihan?
Didalam Pasal 5 Perbawaslu 9 Tahun 2024. Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan dengan cara:
Menyampaikan Laporan di kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran; atau
Menyampaikan Laporan melalui sarana teknologi informasi Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
Waktu Pelaporan ?
Diatur Dalam Pasal 5, Perbawaslu 9 Tahun 2024. Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan secara langsung kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan.
Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan:
mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk Hari Senin sampai dengan Kamis; dan
mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk Hari Jumat.
Ketentuan waktu penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dikecualikan pada masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Penyampaian Laporan pada masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) dapat dilakukan dalam waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.
Penyampaian Laporan melalui sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis mengenai mekanisme penyampaian Laporan melalui sarana teknologi informasi penanganan Laporan.
Bagaimana Cara Menyampaikan Pelaporan/laporan?
Menurut Pasal 6 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(1) huruf a disampaikan dengan cara:
Pelapor menyampaikan Laporan untuk dituangkan dalam Formulir Model A.1 oleh petugas penerima Laporan;
Pelapor dan petugas penerima Laporan menandatangani Formulir Model A.1; dan
Pelapor menyerahkan data berupa:
fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
bukti.
Dihapus.
Penulis : Retno Wirawijaya