Lompat ke isi utama

Berita

Himbauan terkait Media Sosial Facebook indonesia

Himbauan terkait Media Sosial Facebook indonesia

Mungkin rekan rekan sekalian heran, facebook “Bawaslu Oku Selatan”, sempat menghilang. Hal ini disebabkan penghapusan akun tersebut oleh Facebook Indonesia. Sesuai dengan aturan, bahwa lembaga resmi pemerintah dapat membuat halaman (fan page) secara resmi.  Dengan aturan ini juga sebenarnya lebih menguntungkan. Facebook pribadi hanya bisa menampung pertemanan maksimal 5.000 orang. Sedangkan fan page dapat menerima pertemanan tidak terbatas.
Penghapusan facebook ini, sesuai dengan hasil Rakor Kehumasan yang diikuti beberapa minggu yang lalu.

Kepada seluruh rekan rekan stake holder terkait, kami harapkan untuk mengikuti fans page Bawaslu OKU Selatan. Informasi kegiatan kita dari tingkat kabupaten hingga desa akan diposting halaman tersebut. Facebook "Bawaslu Oku Selatan" telah ditutup oleh pihak Facebook Indonesia. Karena kita adalah lembaga resmi pemerintah, maka facebook kita seharusnya berupa halaman (fan page). Agar dibantu untuk "diikuti" dan "like" untuk menaikkan rating media sosial kita ini.

Kepada rekan rekan Panwascam, dapat juga membuat halaman (fan page) Facebook sendiri dengan panduan sebagai berikut :
1.    Yang membuat akun adalah orang yang jelas, dengan menggunakan nama asli sesuai KTP.
2.    Admin diusahakan Komisioner dan Kepala Sekretariat atau staf yang ditunjuk.
3.    Admin fan page dapat lebih dari satu orang.
4.    Penamaan halaman menggunakan format sebagai berikut : Panwascam-Nama Kecamatan. Contoh : Panwascam Muaradua Kisam, atau : Panwascam Sindang Danau.

Teruslah berkarya. Teruslah publikasikan apa yang kita kerjakan. Ini bukan pencitraan. Ini adalah arsip dari apa yang kita kerjakan. Masyarakat harus tahu apa saja yang kita kerjakan, Ungkap Bahdozen Hanan, S.Pd.,M.Si Koordinator Sekretariat Bawaslu OKU Selatan

Salam Awas.