Lompat ke isi utama

Berita

H. Jailani Hasan : Kita Harus Patuhi Surat Edaran Bawaslu RI

Sosialiasi SE No 17 Tahun 2026

Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) melaksanakan rapat kordinasi sekaligus sosialisasi Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Nomor 17 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi Dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, Rabu 17 Juni 2026. 

Bawaslu OKU Selatan - Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) melaksanakan rapat koordinasi sekaligus sosialisasi Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Nomor 17 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi Dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, Rabu 17 Juni 2026.

Rapat dipimpin Langsung Kepala Sekretariat Bawaslu OKU Selatan, H. Jailani Hasan, S.STP., M.Si didampingi Kasubag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ardi Setyawan, S.H dan di hadiri staf Bawaslu OKU Selatan.

Kepala Sekretariat Bawaslu OKU Selatan, H. Jailani Hasan, S.STP., M.Si mengatakan rapat ini penting dilakukan. Selain meningkatkan sinergi dalam bekerja, juga sosiliasi Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Nomor 17 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi Dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota

Aturan baru yang yang dikeluarkan Bawaslu RI ini sangat baik dan bermanfaat. Sebagaimana Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk menerapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota melalui pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, dan berbasis digital sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil di Instansi Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan.

“Tujuan, meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta mendukung kebijakan pengelolaan energi dan transformasi digital di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota; dan Menjamin tetap terlaksananya tugas dan fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum secara efektif dalam mencapai target kinerja,” jelasnya.

Jailani menjelaskan, inti dari surat edaran tersebut, antara lain terkait kedisipinan kerja pegawai dilingkungan Bawaslu. Seperti halnya penerapan, Tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO), dimana tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili Pegawai ASN (Work From Home/WFH).
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut, 3 (tiga) hari kerja dalam 1 (satu) minggu untuk pelaksanaan WFO yaitu pada hari Senin, Rabu dan Kamis dan 2 (dua) hari kerja dalam 1 (satu) minggu untuk pelaksanaan WFH yaitu pada hari Selasa dan Jumat.

“Saya tegaskan kepada jajaran Sekretariat Bawaslu OKU Selatan mematuhi dan melaksanakan surat edaran bawaslu RI ini dengan baik, maksimal,  penuh keikhlasan dan tanggung jawab,” tegas H Jailani.(Humas)

Penulis dan Foto : Retno Wirawijaya dan M Sholihen
Editor : humas