Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Perkuat Sinergi dengan Kemendagri, Kemenpan RB, BKN, dan KASN

Bawaslu Perkuat Sinergi dengan Kemendagri, Kemenpan RB, BKN, dan KASN

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) - memperkuat sinergisitas dengan beberapa lembaga negara guna mencegah pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 mendatang. Sinergisitas ini dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil  Negara (KASN).

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan pelanggaran netralitas ASN selalu menjadi isu krusial dalam setiap perhelatan pemilu atau pemilihan. Padahal kata dia, berbagai aturan telah melarang secara jelas keterlibatan ASN dalam politik praktis.

Meski demikian, dia mengingatkan aturan netralitas ASN tidak dimaknai sebagai penghalang atau merampas hak ASN untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi.

"Hak politik ASN tidak ubahnya sebagai aurat politik. Setiap ASN berhak untuk menjaga dan menyalurkan hak politiknya, tetapi tidak boleh mengumbar aurat politiknya pada sembarang tempat," tegasnya.