Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU OKU SELATAN ADAKAN RAPAT STAF PERSIAPAN PENERTIBAN APK YANG MELANGGAR

BAWASLU OKU SELATAN ADAKAN RAPAT STAF PERSIAPAN PENERTIBAN APK YANG MELANGGAR

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten OKU Selatan akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar. Penertiban ini akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 2 Maret 2019 mulai pukul 08.00.
Hal ini hasil kesimpulan rapat staf Bawaslu OKU Selatan yang dipimpin oleh Kordiv. Organisasi dan SDM Ahmad Basid, yang didampingi oleh Koordinatir Sekretariat Bahdozen Hanan.
Ahmad Basid juga menjelaskan bahwa penertiban hanya akan dilakukan terlebih dahulu di wilayah hukum kecamatan Muaradua, sebagai ibukota kabupaten. Untuk kecamatan lain, akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 4 Maret 2019.
Penertiban APK ini telah dapat dilakukan sesuai dengan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor  : 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2019 tanggal 23 November 2018 tentang Pengawasan Metode Kampanye Pemilu 2019.
Penertiban ini dilakukan setelah memberikan Surat Pemberitahuan dalam waktu 1 x 24 jam, terhitung dari tanggal 28 Februari 2019, kemarin.
Hingga saat ini, ada 15.743 Alat Peraga Kampanye yang terpasang di seluruh wilayah kabupaten OKU Selatan, berupa baliho dan spanduk.
Sedangkan APK paslon Presiden dan wakil presiden hanya berjumlah 546 lembar.
Dari belasan ribu APK yang terpasang, Bawaslu OKU Selatan menduga 362 APK diindasikan melanggar ketentuan yang berlaku.
Agar penertiban ini lancar, Bawaslu OKU Selatan telah memberitahukan kegiatan kepada Polres OKU Selatan, dan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan.