Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU MELAKUKAN PENGAWASAN PENDAFTARAN HENGKI IRAWAN DAN ALKADRI SEBAGAI CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI OKU SELATAN

Utama

foto pengawasan melekat (Waskat) pendaftaran Hengki Irawan dan Alkadri (HK) untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Selatan

HumasBawasluOKUS_  Pengawasan Pendaftaran Hengki Irawan dan Alkadri (HK) , sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Selatan di Kantor KPU OKU Selatan, Rabu 28/08/2024.

Pengawasan Dilakukan Langsung Oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten OKU Selatan beserta Staf yang ikut mengasi proses pendaftaran di KPU Kabupaten OKU Selatan.

2

Tahapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Selatan dimulai 27-29 Agustus 2024.
Terhitung sudah 2 Calon yang Mendaftar 
1. Iwan Hermawan dan M. Faisal Ranopa, (Inopa) 27/08
2. Heri Martadinata dan Wahab Nawawi (HW) 28/08
3. Abu Sama dan  Misnadi (Abdi) 29/08
4. Hengki Irawan dan Alkadri (HK) 29/08

3

Berpedoman pada Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia No 95 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Pada Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon

Bahwa terkait dengan tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan yang salah satunya menyusun dan menetapkan pedoman
teknis pengawasan untuk setiap tahapan Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal  22B huruf a UU Pemilihan dan berdasarkan Pasal 12 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Bawaslu dalam melakukan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan menyusun perencanaan diantaranya penyiapan kebutuhan alat kerja dan penyusunan pedoman atau petunjuk teknis, oleh karenanya dalam tahapan pendaftaran Pasangan Calon perlu ditetapkan Surat Edaran tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Pada Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon.

4

Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini ditetapkan untuk menjadi pedoman dan alat kerja bagi Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenang dalam Pengawasan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah berkenaan dengan pedoman dan alat kerja  dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil  Walikota Pada Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon.

Pengawasan  Pendaftar Meliputi:
1. Kedudukan Pengawasan Pemilihan
2. Tata cara Pengawasan Pemilihan
3. Pedoman dan Alat Kerja Pengawasan Persiapan dan Pelaksanaan Pendaftaran

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu

Penulis dan Editor : Roni ADP