Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN OKU SELATAN MEMBERI IMBAUAN KEPADA KPU KABUPATEN OKU SELATAN AGAR MEMATUHI KODE ETIK SESUAI DENGAN KETENTUAN DKPP

UTAMA

foto Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten OKU Selatan

HumasBawasluOKUS_ Sesuai dengan ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan mengimbau kepada KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan melalui  surat No : 136/PM.00.02/ K.SS-11/08/2024 Tanggal 29 Agustus  2024, terkait hal-hal berikut :

1.    KPU Kabupaten OKU  Selatan  dan seluruh jajarannya harus selalu menjaga sikap netral dalam setiap tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Tidak ada pihak manapun yang boleh mempengaruhi keputusan atau tindakan  yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan.

2.    KPU Kabupaten OKU Selatan  dan jajarannya dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung. Keterlibatan dalam kegiatan politik atau memberikan dukungan kepada calon atau partai politik tertentu yang bertentangan dengan prinsip netralitas dan akan merusak kepercayaan publik terhadap proses pemilihan.

3.    KPU Kabupaten OKU Selatan dan jajarannya harus menghindari situasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

4.    KPU Kabupaten OKU Selatan agar dapat Melakukan Pembinaan kepada PPK,PPS,dan KPPS. agar menghindari potensi Terjadinya konflik kepentingan yang dapat memengaruhi netralitas mereka dalam melaksanakan tugas.

Jika tetap melanggar, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 jajaran penyelenggara pemilu di berhentikan dengan tidak hormat apabila melanggar peraturan dan perundan-undangan yang berlaku.

Bersma Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu

Editor : Roni ADP