Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN OKU SELATAN INGATKAN PESERTA PEMILU UNTUK MENERTIBKAN APK SECARA MANDIRI DAN TIDAK MELAKUKAN AKTIVITAS KAMPANYE DIMASA TENANG

Ketua Bawaslu Kab. OKU Selatan

foto Ketua Bawaslu Kab. OKU Selatan

Bawasluokuselatan- Rapat Bersama Stacholeder terkait  Tahapan Masa Tenang Pemilu Tahun 2024, 
 di Kantor KPU Kabupaten. OKU Selatan, Sabtu,10/02/2024.

Dihadiri oleh : Ketua Bawaslu dan Anggota Bawaslu Kabupaten OKU Selatan, Ketua KPU dan Anggota, Kasi Intel Kejari, Waka Polres, Kasat POLPP, Kodim, Kesbangpol,Peserta Pemilu (Parpol).

foto bersama stacholder terkait dan perwakilan peserta pemilu

Dalam kesempatan Doni Candra Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Selatan menyampaikan dengan tegas untuk peserta Pemilu Tahun 2024, agar menertibkan secara mandiri alat peraga kampanye (APK) maupun Bahan Kampanye (BK) Sebelum masa Tenang (11-13 Februari 2024).

"Sesuai dengan himbauan yang sudah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten OKU Selatan dengan tahapan masa tenang, APK yang belum ditertibkan, Bawaslu beserta jajaran sesuai dengan tingkatannya (PKD,Panwascam, Bawaslu Kabupaten) beserta POLPP akan menertibkan APK yang masih terpasang".Tegasnya

Doni Candra juga menghimbau kepada peserta Pemilu untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye dimasa Tenang

"Kepada peserta pemilu agar tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye dimasa tenang, dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sejenisnya, pada masa tenang sebagaimana diatur dalam lampiran KPU No 15 Tahun 2023 Tentang kampanye pemilihan umum". Imbuhnya

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Penulis  & Editor : Roni ADP