Lompat ke isi utama

Berita

ISU KRUSIAL JELANG PENETAPAN DPT PEMILU 2024

ISU KRUSIAL JELANG PENETAPAN DPT PEMILU 2024

Muaradua - Dalam menghadapi Pemilu 2024 terdapat sejumlah isu krusial jelang pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2024 pada pada 22 juni 2023, berdasarkan SE Bawaslu Nomor 33 Tahun 2023 identifikasi potensi kerawanan dan arah kebijakan pengawasan penyusunan dan rekap daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir, rekap daftar pemilih tetap di tingkat provinsi, dan penetapan daftar pemilih tetap/daftar pemilih tetap luar negeri.

Masih munculnya pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang tidak dihapus jajaran KPU karena tidak ada dokumen autentik atas data pemilih tersebut, di antaranya: 1) Surat keterangan kematian dari kelurahan/desa; 2) Kartu Tanda Anggota bagi TNI dan Polri yang masih aktif; dan 3) Pemilih dengan status alamat pemilih berupa RT 00 dan/atau RW 00 yang tidak dikenali dan tidak diketahui keberadaannya.

Masih munculnya pemilih TMS dengan kategori ganda, baik pemilih ganda reguler dalam negeri (1 NIK dengan 2 nama, 1 nama, alamat, dan tanggal lahir dengan 2 NIK), ganda reguler dalam negeri dengan lokasi khusus, serta ganda dalam negeri dengan luar negeri;

Khusus pada penyusunan DPSHP di Luar Negeri, masih muncul pemilih ganda dalam dan luar negeri, pemilih yang tidak dikenali dan tidak diketahui keberadaannya, serta adanya perubahan kewarganegaraan menjadi Warga Negara Asing (WNA) namun tidak melaporkan status kewarganegaraan ke KBRI/KJRI;

Terdapat potensi pemilih disabilitas yang tidak dicantumkan keterangan Pemilih penyandang disabilitasnya pada kolom ragam disabilitas, rekap pemilih disabilitas tidak dimasukan ke dalam berita acara rekap DPSHP/DPSHPLN akhir dan berita acara penetapan DPT/DPTLN, serta salinan DPT/DPTLN;

Terdapat potensi pemilih baru yang kehilangan hak pilihnya, di antaranya: 1) Terdapat anggota TNI dan anggota Polri sudah pensiun di DPSHP namun tidak memiliki surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI atau anggota Polri, atau akan pensiun dalam rantang waktu setelah penetapan DPT hingga pada hari pemungutan suara. 2) Terdapat pemilih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak yang berpotensi akan berusia 17 tahun dalam rantang waktu setelah penetapan DPT hingga pada hari pemungutan suara.

Potensi bertambahnya pemilih baru secara signifikan yang berdampak pada potensi TPS dengan jumlah pemilih melebihi batas maksimal pemilih dalam satu TPS;

Terdapat pemilih Non KTP-el yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih dengan diberikan tanda khusus, namun belum mendapatkan jadwal perekaman KTP-el, menjadi kerawanan jika sampai dengan hari pemungutan suara pemilih tersebut belum mendapatkan KTP-el dan bisa mencoblos di TPS; dan

Terdapat kerawanan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus.

Penulis & Editor : Arahman Junianto, S.Pd