Lompat ke isi utama

Berita

Bagja Ungkapkan Tiga Tantangan Bawaslu Hadapi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Bagja Ungkapkan Tiga Tantangan Bawaslu Hadapi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan ada tiga tantangan yang akan dihadapi Bawaslu ketika menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Dia menyebutkan masalah teknis, masalah mikro dan masalah Sumber Daya Manusia (SDM) ad hoc.

 

Pertama, Bagja menjelaskan masalah pertama yang akan dihadapi adalah masalah mikro yaitu seperti adanya ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu/Pilkada yang multitafsir membuat penyelenggara rentan dipersoalkan secara etik bahkan pidana.

 

"Jadi bisa seperti adanya tumpang tindih aturan, hal ini yang perlu diluruskan nanti sebelum memulai tahapan," tutur Bagja dalam Webinar Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan 'Evaluasi dan Proyeksi' secara daring bersama kemarin (16/9/2021).

 

Kordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini pun menjelaskan adapun masalah teknis yang dapat terlihat di pemilihan mendatang adalah kesulitan akses jaringan teknologi informasi serta kendala geografis di berbagai daerah. Hal tersebut, lanjutnya dapat menjadi kendala bagi penyelenggara sama halnya dengan keterbatasan waktu rekapitulasi penghitungan suara dan pelaksanaan PSU.

 

"Terakhir, masalah pada Sumber Daya Manusia (SDM) ad hoc, ini dapat dilihat dari kesulitan perekrutan SDM ad hoc dan kapasitas SDM ad hoc dalam melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pungut hitung," jelasnya.

 

Maka atas hal itu Bagja melihat Bawaslu perlu menyusun strategi dan antisipasi salah satunya pengaturan jeda waktu yang proporsional antara Pemilu dengan Pilkada, sosialisasi yang efektif seluruh jenis Pemilu/Pilkada, penyamaan Persepsi antarpenyelenggara (KPU, Bawaslu, dan DKPP) dengan melakukan identifikasi potensi masalah teknis dan hukum serta kerangka penyelesaiannya serta optimalisasi sarana pengawasan Bawaslu dan pengawasan partisipatif.

 

Sedangkan, untuk antisipasinya Bagja menekankan untuk memberikan penguatan SDM Pengawas Pemilu, menggalakkan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif, mengintensifkan koordinasi antarpenyelenggara dan antara penyelenggara dengan instansi penegak hukum Pemilu lainnya yang berfokus pada identifikasi potensi masalah teknis dan hukum serta kerangka penyelesaiannya.