RDP : Bawaslu Memberikan Masukan Terhadap Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik (parpol)
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu memberikan masukan terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) dalam rapat dengar pendapat (rdp) dengan Komisi II DPR RI bersama KPU, kemendagri, serta DKPP yang berlangsung di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan ada beberapa masalah yang berpotensi muncul yakni penyalahgunaan data/identitas individu oleh peserta pemilu ke dalam Sipol. Kedua, mekanisme perbaikan data Sipol atas data/identitas individu yang disalahgunakan. Ketiga, mekanisme verifikasi faktual kepengurusan dan anggota terhadap penyalahgunaan data/individu dalam Sipol. Keempat, jaminan perlindungan hak individu yang data/identitasnya di salah gunakan ke dalam Sipol.
Kelima, sambung Bagja, perbedaan data untuk daerah pemekaran antara data KPU dan Kemendagri sehingga syarat minimum kepengurusan tidak bisa terpenuhi dalam system. "Keenam, penduduk di daerah tapal batas atau daerah pemekaran yang administrasi kependudukannya belum update dengan daerah sesuai domisili tetap penduduk tersebut. Terakhir, tidak dapat mengidentifikasi data ganda antar partai," paparnya.
Dalam rdp kali ini, Bagja didampingi lengkap empat pimpinan Bawaslu lain yakni Lolly Suhenty, Puadi, Totok Hariyono, dan Herwyn JH malonda. Hadir pula Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro, beserta para jajarannya.
- Editor : Arahman Junianto, S.Pd
- Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/rdp-bersama-komisi-ii-kpu-dkpp-dan-kemendagri-bawaslu-beri-masukan-pkpu-pendaftaran-parpol