Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan DPS Kabupaten OKU Selatan Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
|
HumasBawasluOKUS_Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutaktakhiran (DPHP) dan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten OKU Selatan Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Aula Pemkab, Minggu, 10 Agustus 2024.
Acara tersebut diselenggarakan oleh KPU Kabupaten OKU Selatan dihadir oleh Bawaslu Kabupaten OKU Selatan, Kasi Intel Kejari OKU Selatan, Kaban Kesbangpol, PPK dan Panwaslu Kecamatan Se-kabupaten OKU Selatan dan Perwakilan dari Partai Politik.
Bawaslu Kabupaten OKU Selatan yang dihadiri oleh Hernila Fitri, S.IP, Koordinasi Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Humas (Kordiv. P2H) dan Komang Wardiasa, S.Kom, C.Med. Koordinator Penindakan Pelanggaran dan Data Informasi (Kordiv PP dan Datin) beserta Staf, melaksanakan Pengawasan DPHP dan DPS.
Sebelumnya Rapat Pleno Terbuka Kabupaten, telah dilakukan Pleno DPHP dan DPS Tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan (3-6/08).
Adapun temuan sahabat PKD dan Panwaslu Kecamatan yaitu, data Pemilih Ganda, Tidak ditepel stiker, yang sudah meninggal namun masih tercantum dalam daftar pemilih namun temuan telah direkomendasikan perbaikan, di tingkat Desa/Kelurahan (PKD) dan Pleno Kecamatan Panwaslu Kecamatan).
Hernila Fitri. S.IP, Kordiv P2H menegaskan supaya "Jajaran KPU Kab. OKU Selatan melakasanakan pendataan yang tepat dan akurat, jangan sampai ada pemilih yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih yang sudah TMS (Tidak Memenuhi Syarat) seperti yg sudah meninggal, di bawah umur, jangan sampai muncul didaftar pemilih. Pemilih yang pindah domisili yg belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan domisili ,Apabila ada perubahan data harus sesuai dengan prosedur dan data harus akurat" Tegasnya
Komang Wardiasa S.Kom, C.Med menambahkan, dari hasil pengawasan yang di Lakukan Pengawasan Kelurahan Desa (PKD) se Kabupaten OKU Selatan ada terdapat beberapa temuan dilapangan. Diantaranya terdapat Pemilih Ganda, tidak melakukan penempelan stiker tanda sudah. Warga yang sudah meninggal namun masih tercantum dalam Daftar Pemilih .
Temuan ini sudah direkomendasikan perbaikan, di tingkat Desa/Kelurahan (PKD) dan Pleno Kecamatan Panwaslu Kecamatan. Dari hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan DPS di tingkat Kabupaten kemarin, juga terdapat pemilih yang di TMS kan oleh KPU.
Atas adanya pemilih yang dinyatakan TMS, ini KPU OKU Selatan, beralasan jika Pemilih yang dinyatakan TMS ini dikarenakan terdapat kegandaan.
Pengawasan yang dilakukan Panwaslu tidak hanya sebatas itu saja. Bawaslu dimelalui tingkat Panwaslu Kecamatan sudah memiliki rekap salinan daftar nama pemilih yang dinyatakan TMS.
Atas dasar ini Bawaslu OKU Selatan melalui tingkat Kecamatan melakukan tahapan uji petik sesuai dengan Surat Edaran Nomor Nomor 89 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Pelanggaran Dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Ditandatangai Ketua Bawaslu RI : Rahmad Bagja pada tanggal 7 Juni 2024. Dimama pada isi, surat edaran poin no 7, memerintahkan untuk melakukan Uji petik terhadap kinerja Pantarlih.
Bersama rakyat awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu
Penulis : Roni ADP