Bersama-sama Bawaslu OKU Selatan Tertibkan APK Kampanye di Masa Tenang
|
HumasBawasluOKUSelatan_BAWASLU_OKU SELATAN- Dimasa tenang Pemilihan Serentak tahun 2024 dalam hal ini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering UlU Selatan Bawaslu bersama-sama stakeholder terkait melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di Masa Tenang.
Anggota Bawaslu OKU Selatan, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Inforormasi Komang Wardiasa, S.Kom., C.Med menjelaskan, Minggu-Selasa, 24-26 November 2024 merupakan, masa Tenang Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Dari hasil Pengawasan jajaran Bawaslu OKU Selatan, masih terdapat Alat Peraga Kampanya (APK) Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang masih terpasang. Padahal sebelumnya pada, 21 November 2024 Bawaslu sudah mengeluarkan Surat Himbauan Untuk melakukan penertiban APK secara mandiri dan tepat waktu. Baik Terhadap KPU Kabupaten OKU Selatan dan Kepada Pasangan Calon, Tim Kampanye dan Parpol Peserta Pemilu atau Partai Pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan.
Atas dasar itu pula, untuk tercapainya Pemilu yang LUBER JURDIL, Bawaslu OKU Selatan melakukan Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan. Bawaslu OKU Selatan, bersama pihak terkait dalam hal ini, Sat Pol PP OKU Selatan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup OKU Selata, Polri dan TNI, melaksanakan Kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang masih terpasang di Masa Tenang.
Kegiatan ini dilakukan pada, Senin 25 November 2024. Rute Penertiban di Bagi menjadi Tiga Tim yang menyir wilayah Muaradua, Kab OKU Selatan.
Tim Zona 1 melakukan penertiban mulai dari Bawaslu - Tekana - Pasar Muaradua - Kp Rengas - Simpang Polres Kembali Bawaslu.
Tim Zona 2 melakukan penertiban mulai dari Bawaslu - Pemkab - Pom Bensin - Pasar Saka Selabung - Terminal - Kembali Bawaslu.
Tim Zona 3 melakukan penertiban mulai dari, Bawaslu - Kpu - Rantau Panjang Gunung Pasir - Simpang Polres - Kembali Ke Bawaslu Menyisir Pasar Kp Serdang.
Kegiatan ini pada hakikatnya adalah, bertujuan agar Pemilihan Serentak Tahun 2024 berlangsung LUBER JURDIL, sehingga terciptanya Pemilihan Kepala Daerah di Wilayah OKU Selatan, Aman dan Damai, serta berlangsung sesuai Peraturan dan Perundang-undangan berlaku.
Hal ini dilakukan, Bawaslu OKU Selatan, sesuai dengan Ketentuan PKPU No 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pasangan Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
Penulis : Reno
Editor : Eka lestari