Bawaslu OKU Selatan Tegaskan Profesionalitas dan Integritas pada Pelantikan Pengawas TPS di Kecamatan Se- Kabupaten OKU Selatan.
|
HumasBawasluOKUSelatan_ Anggota Bawaslu OKU Selatan menghadiri Pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di beberapa Kecamatan Se- Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Pada Senin (4/11).
Dalam kesempat ini, Agusman Riadi Kordiv SDMO juga Beliau memberikan sambutan dan arahan untuk seluruh pengawas TPS yang di lantik hari ini , bahwa “ Seluruh pengawas TPS harus teliti dan siaga dalam melakukan pengawasan,”
“Pengawas TPS jangan sampai pada saat melakukan pengawasan lupa atau tidak mengisi Form A pengawasan, karna itu adalah senjata untuk seluruh pengawas di tingkat TPS. Lakukan lah yang terbaik, bekerja lah dengan serius," Jelasnya.
Komang Wardiasa, Kordiv PP & Datin Menjelaskan Bahwa ujung tombak pengawasan di TPS, PTPS memiliki peran Krusial dalam memastikan pemilu berlangsung secara adil, jujur, dan bebas dari kecurangan. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa PTPS perlu mengedepankan sikap profesional dalam bertugas, dimana netralitas dan objektivitas harus menjadi priotas utama.
Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 Pasal 114-116 disebutkan apa saja tugas, wewenang serta Kewajiban para PTPS yang harus di pahami.
kewajiban, Pengawas TPS Bertugas Mengawasi ;
a. Persiapan Pemungutan Suara
b. Pelaksanaan Pemungutan Suara
c. Persiapan Perhitungan Suara
d. Pelaksanaan perhitungan suara dan pergerakan hasil perhitungan suara dari TPS ke PPS.
Pengawas TPS Berwenang ;
a. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukanny dugaan pelanggaran, kesalahan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan perhitungan suara.
b. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan perhitungan suara dan
c. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Serta Pengawas TPS Berkewajiban ;
a. Menyampaikan Laporan Hasil pengawasan pemungutan dan perhitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa (PKD)
b. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)
Lebih lanjut Pengarahan dari Ibu Hernila Fitri SIP kordiv P2H Bawaslu OKU Selatan, Ia Menegaskan Bahwa “PTPS harus melaksanakan tugas dan tanggung jawab mengawasi proses pungut hitung di TPS masing masing, gunakan aplikasi siwaslih dengan maksimal. Dokumentasikan seluruh arsip dan tuangkan di form a hasil pengawasan yg di lakukan oleh PTPS jaga integritas dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas pengawasan,” Jelasnya.
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
#Ayoawasibersama
#Pemilihanserentak2024
Kreator : Eka Lestari