Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu OKU Selatan Tegaskan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024 Sebagai Upaya Pencegahan.

BAWASLU OKU SELATAN

 

HumasBawasluOKUSelatan_ Bawaslu OKU Selatan  Gelar Sosialisasi & Humbauan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI - POLRI dalam Menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten OKU Selatan. Berlangsung di Gedung PGRi Muaradua, Pada Jumat (1/11).

Wahiduddin,S.Hud, BKPSDM OKUS Menyebutkan bahwa “ASN harus Netral (Tidak Berpihak) namun masih tetap memilih tapi tidak boleh mendukung. Tidak boleh ikut kampanye, ikut peserta kampanye, menggunakan atribut partai. Sebagai ASN Harus tahu apa saja batasan dalam netralitas ASN yang tercantum dalam UU No 20 tahun 2023 Tentang Aparatul Sipil Negara. berbeda dengan TNI - POLRI yang mutlak tidak memilih sama sekali”

Lebih lanjut, Wahiddudin Menekankan Apabila Seorang ASN memihak salah satu paslon sebelum penetapan bakal calon maka akan di kenakan pelanggaran kode etik. Dan apabila Setelah penetapan calon  seorang ASN akan Di kenakan Pasal 5 Huruf n pp 94 tahun 2021 ttg disiplin ASN. 

2

 

Jika ditemukan indikasi pelanggaran Netralitas, Bawaslu Akan melakukan proses penanganan atas dugaan tersebut. Jika hasil kajuan menginformasikan adanya pelanggaran, maka akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan tembusan kepada pihak - pihak terkait, termasuk pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan ASN yang Bersangkutan. “Kerjakan kewajiban seorang ASN, Jangan kerjakan larangan,” Tegasnya. 

3

 

Kompol Ginting, Menjelaskan bahwa dalam menjalankan pengawasan terhadap Netralitas ASN, Bawaslu tidak hanya fokus pada ASN tetapi juga Kepala Desa dan Pihak Pihak lain yang dilarang untuk berpihak dalam kegiatan politik.“Kalau tni polri tidak memilih. panwascam sebagai tombak demokrasi. Begitupula Bagi TNI Polri netralitas itu mutlak,” jelas Kompol. 
Marilah sama - sama mengsukseskan  pemilihan pilkada serentak ini khusunya di kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Pengawasan Netralitas tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu Semata, melainkan memerlukan dukungan seluruh pihak, termasuk masyarakat. 

4

Dan apabila di luar sana kalian menemukan pelanggaran terhadap netralitas segera laporkan pada laman berikut ;

https://sbt.bkn.go.id/login atau 
https://www.lapor.go.id

 

 

 

Editor : Eka Lestari