BAWASLU KABUPATEN OKU SELATAN MELAKUKAN PENGAWASAN PENDAFTARAN IWAN HERMAWAN S.T,MM, DAN.M. FAISAL RANOPA.SP, SEBAGAI CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI
|
HumasBawasluOKUS_ Pengawasan Pendaftaran Iwan Hermawan S.T,M.M. dan M. Faisal Ranopa,SP sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Selatan di Kantor KPU OKU Selatan, Selasa, 27/08/2024.
Tahapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Selatan dimulai 27-29 Agustus 2024,
Pada Selasa,27/08 telah mendaftar satu pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati dengan partai Pengusung, Golkar, PPP, Gerindra, dan PSI, serta dari pihak Keamanan TNI/Polri.
Berpedoman pada Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia No 95 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Pada Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon
Bahwa terkait dengan tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan yang salah satunya menyusun dan menetapkan pedoman
teknis pengawasan untuk setiap tahapan Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 22B huruf a UU Pemilihan dan berdasarkan Pasal 12 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bawaslu dalam melakukan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan menyusun perencanaan diantaranya penyiapan kebutuhan alat kerja dan penyusunan pedoman atau petunjuk teknis, oleh karenanya dalam tahapan
pendaftaran Pasangan Calon perlu ditetapkan Surat Edaran tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Pada Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon.
Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini ditetapkan untuk menjadi pedoman dan alat kerja bagi Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenang dalam Pengawasan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah berkenaan dengan pedoman dan alat kerja dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pada Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon.
Pengawasan Pendaftar Meliputi:
1. Kedudukan Pengawasan Pemilihan
2. Tata cara Pengawasan Pemilihan
3. Pedoman dan Alat Kerja Pengawasan Persiapan dan Pelaksanaan Pendaftaran
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu
Penulis & Editor : Roni ADP