BAWASLU IMBAU KPU KABUPATEN OKU SELATAN PENCALONAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN OKU SELATAN SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU
|
Melalui surat imbauan Nomor 127/PM.00.02/K.SS-11/08/2024 Tanggal 12 Agustus 2024, Imbauan Tahapan Pengumuman Pendaftaran dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Tahun 2024.
Bawaslu OKU Selatan mengimbau kepada KPU Kabupaten OKU Selatan pada tahapan pendaftaran pencalonan agar tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Adapun 6 Poin yang disampaikan Bawaslu Ke KPU Kabupaten OKU Selatan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 22A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyebutkan:
1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab Bersama
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
2) Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan
oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
2. Bahwa dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 disebutkan tentang tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai tanggal 24 Agustus 2024 sampai dengan 26 Agustus 2024;
3. Bahwa dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 disebutkan tentang tahapan penerimaan pendaftaran pasangan calon dimulai tanggal 27Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024.
4. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3, Bawaslu Kabupaten OKU Selatan mengimbau kepada KPU Kabupaten OKU Selatan untuk:
a. Membentuk Helpdesk Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak 2024 untuk memberikan layanan kepada bakal pasangan calon dan partai politik;
b. Melakukan publikasi dan sosialisasi kepada publik terkait Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak 2024; dan
c. Mengatur tahapan dan jadwal pendaftaran pasangan calon sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
5. Bahwa berdasarkan angka 4, Bawaslu Kabupaten OKU Selatan mengimbau KPU Kabupaten OKU Selatan dalam melaksanakan tahapan pengumuman pendaftaran dan pendaftaran pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Tahun 2024 dengan cermat, transparan, akuntabel, dan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Bahwa terhadap potensi-potensi terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilihan pada tahapan pendaftaran pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun 2024, KPU Kabupaten OKU Selatan agar senantiasa berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten OKU Selatan.
Hernila Fitri, S.IP. Anggota Bawaslu Bawaslu Kabupaten OKU Selatan, mengatakan Bawaslu OKU Selatan terus berupaya melakukan pencegahan terhadap seluruh tahapan pemilihan serentak 2024, guna memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pada Tahapan pencalonan Bupati dan wakil Bupati OKU Selatan salah satu bentuk pencegahan dan pengawasan adalah memastikan proses pelaksanaan tahapan pencalonan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku". Tegasnya
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
Editor : Roni ADP