Bawaslu dan KPU OKU Selatan Mensosialisasikan PKPU No 8 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
|
HumasBawasluOKUS_ Bawaslu dan KPU OKU Selatan Mensosialisasikan PKPU No 8 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, di Aula Pemkab, Kec. Muaradua, 01/08/2024.
Kegiatan tersebut membahas mengenai Sosialisasi terhadap PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikot
Acara dihadiri oleh Bupati Kab. OKU Selatan yang di wakili oleh Asisten 3, Kapolres yang diwakili oleh Kasat Intel, Kejaksaan, Kesbangpol serta seluruh Partai Politik di Kabupaten OKU Selatan
Dalam kegiatan tersebut membahas dan membedah Dasar Hukum dalam Pencalonan Pilkada 2024 termasuk syarat-syarat Calon Perseorangan, Syarat Keterpenuhan Kursi Partai Pendukung, kesiapan Paslon, syarat yang harus dipenuhi masing-masing calon, Sebelum dimulainya tahapan pencalonan pada 27 Agustus 2024
Hernila Fitri, S.IP. Wakil Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten OKU Selatan menyampaikan materi terkait pengawas
"Dalam Hal Tahapan Pencalonan melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, untuk melakukan pencegahan Bawaslu akan menerbitkan surat himbauan kepada stakeholder terkait sesuai dengan undang-undnag yang berlaku" UjarnyA
Tambahnya "Namun, ketika ada temuan dilapangan atau laporan maka seteah dilakukan Klarifikasi memang terdapat dugaan pelanggaran, Bawaslu akan menindak sesuai dengan UU. Bawaslu berharap pihak terkait dapat bekerja sama dengan baik dalam menjaga ketertiban dan kelancaran pilkada 2024" Tegasnya
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu.