Empat Jenis Pelanggaran Dalam Pemilihan Menurut Perbawaslu No 9 Tahun 2024
|
Bawaslu OKU Selatan - Dalam Proses tahapan Pemilihan Sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Terbagi menjadi beberapa Jenis Pelanggaran Dalam Pemilihan, Pertama Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan, kedua Pelanggaran Administrasi, ketiga Pelanggaran Tindak Pidana Dalam Pemilihan dan yang ke empat Pelanggaran Undang-Undang Lainnya
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan, adalah, Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan.
Pelanggaran Administrasi Pemilihan, adalah Pelanggaran Administrasi Pemilihan adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, adalah Tindak Pidana Pemilihan adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pelanggaran Undang-Undangan Lainnya, adalah Pelanggaran Undang-undang Lainnya dalam Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil Negara. Seperti halmnya terkait netralitas ASN, TNI dan Polri.(*)
Penulis : Retno WIrawijaya